Pengertian proposal
Proposal adalah rancangan kerja yang disusun secara sistematis dan terinci untuk suatu kegiatan yang ingin dilakukan. Proposal juga dapat diartikan sebagai usulan tertulis untuk melakukan suatu kegiatan yang ditunjukan kepada pihak tertentu.
Tujuan pembuatan proposal
Tujuannya adalah memperoleh bantuan dana,memperoleh dukungan atau sponsor dan memperoleh perizinan.
Bentuk proposal
- Proposal rencana kegiatan.misalnya usaha (bisnis) dan organisasi.
- Proposal penelitian.misalnya skripsi,tesis dan magang.
- Proposal bantuan dana (sponsorship)
- Dasar pemikiran berisi pokok-pokok pemikiran akan perlunya melaksanakan kegiatan tertentu.
- Tujuan menjelaskan tujuan dan manfaat kegiatan yang akan dilakukan.
- Jenis kegiatan sama dengan bentuk/nama kegiatan juga bisa berupa rangkaian kegiatan.
- Tema kegiatan berisi inti-inti kegiatan atau take line kegiatan.
- Target atau sasaran berisi peserta yang akan diikutsertakan dalam kegiatan tersebut.
- Waktu dan tempat pelaksanaan berisi kapan waktu kegiatan tersebut dan dimana tempat pelaksanaan kegiatan itu harus ditulis dengan jelas.
- Susunan kepanitiaan berisi penanggung jawab kegiatan tersebut.
- Susunan acara harus jelas dan terperinci.
- Anggaran biaya penyusunan harus logis dan realistis serta harus memperhatikan keseimbangan antara pengeluaran dan penghasilan.
- Penutup berfungsi menekan bahwa proposal diajukan dengan sungguh-sungguh.
- Memiliki struktur dan logika yang jelas.
- Hasil kegiatan itu harus terukur.
- Kegiatan harus jelas,inovatif dan terperinci.
- Hubungan kegiatan dengan yang diperlukan harus rasional.
- Penyusunan proposal hendaknya menunjuk orang atau beberapa orang yang ahli dalam menyusun proposal,sebaiknya yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan yang diselenggarakan.
- Penyusunan proposal mempersiapkan bahan-bahan dan informasi yang diperlukan.yaitu berupa bahan-bahan hasil kesepakatan seluruh panitia.
- Menyusun draft proposal dengan sistematis,menarik dan realistis.
- Proposal dibicarakan dalam forum musyawarah untuk dibahas, direvisi dan disetujui.
- Dibuat proposal yang telah disempurnakan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
- Proposal diperbanyak dan didistribusikan kepada pihak-pihak yang dituju baik internal maupun eksternal.
- Menjelaskan secara tidak langsung kepada pihak-pihak yang ingin mengetahui kegiatan tersebut.
- Menjadi rencana yang mengarahkan panitia dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
- Untuk meyakinkan para donatur atau sponsor agar mereka memberikan dukungan material maupun finansial dalam mewujudkan kegiatan yang telah direncanakan.
No comments:
Post a Comment